Sabtu, 27 April 2013
tugas 2
Teknologi informasi dan komunikasi
merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara
satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak
digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari. . Banyak motif-motif yang dipakai oleh para penjahat dunia maya guna
mengganggu kegiatan para pemakai teknologi informasi. Mungkin salah satunya
adalah kegiatan membobol web yang di lakukan oleh sekelompok peretas. Sudah
banyak sekali kasus peretasan di belahan dunia manapun yang menyebabkan
kerugian bagi para korbannya baik secara riil ataupun secara materiil.Pencemaran
nama baik bagi perorangan hingga kerugian bermiliar-miliar yang didapat
perusahaan jika seandainya webnya di bobol. Dengan bebas para peretas
mengobrak-abrik web dengan tujuan yang di suruh oleh seseorang hingga untuk
kesenangan sendiri. Maka dari itu demi menanggulangi kejahatan para penjahat
dunia maya tersebut sudah banyak pula orang yang belajar cara mencegah dan penanggulangan
peretasan. Pemerintah juga selalu mengawasi kegiatan para penjahat. Jika
terjadi kejahatan, Pemerintah segera melakukan upaya pemberantasannya. Dengan
penangkapan para pelakunya sampai melakukan sesuatu untuk memblokir kegiatan
para peretas tersebut. Pemerintah juga sudah membuat Undang-Undang teknologi
dan informasi agar para pemakai tidak melewati batasan-batasan yang sudah di
buat oleh pemerintah dan membuat para penjahat dunia maya berpikir 2 kali dalam
melakukan kejahatan teknologi informasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar